makalah nafza
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan
sebuah makalah dengan judul “NAFZA ”,
yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk
mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 10 Mei 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan .......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 3
A. Pengertian Napza ........................................................................................ 3
B. Jenis-jenis Napza .......................................................................................... 3
C. Pengaruh Dan
Efek Penggunaan Narkoba ................................................... 5
D. Penyebab Penyalahgunaan
Napza ................................................................ 8
E. Pencegahan
dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba ....................................... 10
BAB IV PENUTUP ......................................................................................... 13
A. Kesimpulan .................................................................................................. 13
B. Saran 14
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Disekitar kita saat ini, banyak
sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal
dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dulu, narkoba hanya dipakai
secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia di berbagai negara. Tapi kini,
narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan
kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia
diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah,
merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia.
Padahal 2.000 tahun yang lalu catatan-catatan mengenai penggunaan cocaine di
daerah Andes – penggunaan terkait adat, untuk survival/bertahan hidup (sampai
sekarang) menahan lapar dan rasa haus, rasa capek, bantu bernafas, sedangkan
Opium digunakan sebagai sedative (penawar rasa sakit) dan aphrodisiac
(perangsang). Dahulu pada banyak negara obat-obatan ini digunakan untuk tujuan
pengobatan , namun seiring berjalannya waktu , penyalahgunaan napza dimulai
oleh para dokter, yang meresepkan bahan bahan napza baru untuk berbagai
pengobatan padahal tahu mengenai efek-efek sampingnya. Kemudian ketergantungan
menjadi parah sesudah ditemukannya morphine (1804) – diresepkan sebagai
anaesthetic, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan
penyalahgunaan napza diberbagai negra yang sulit untuk dikendalikan hingga saat
ini
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari napza ?
2.
Apa
saja jenis-jenis napza ?
3.
Bagaimana
pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba?
4.
Apa
saja penyebab dari penggunaan napza ?
5.
Bagaimana
pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian dari napza
2.
Mengetahui
apa saja jenis-jenis dari napza
3.
Mengetahui
pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba
4.
Mengetahui
penyebab dari penggunaan narkoba
5.
Mengetahui
pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Napza
Narkoba
atau NAPZA adalah
bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/ psikologi seseorang
(pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik
dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya.
Penyalahgunaan NAPZA adalah
penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur
diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis
dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan
dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan
jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi
atau deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena
itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun,
agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.
B.
Jenis-jenis
Napza
1. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1) Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2) Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3) Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein.
2. Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5
– 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
4. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di
masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. Pengaruh Dan Efek Penggunaan Narkoba
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika, menyatakan :
·
Pasal
45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
·
Pasal
36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak
melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
satu juta rupiah.
·
Pasal
88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang
bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
·
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
·
Pasal
37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan
berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
·
Pasal
64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome
ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas
rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta
rupiah.
Bahaya yang timbul dari
penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek
fisik
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
- Aspek psikologis
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Selalu berbohong
- Tidak merasa aman
- Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Ketakutan yang luar biasa
- Hilang ingatan (gila)
Aspek
sosial
- Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
- Mengganggu ketertiban umum
- Selalu menghindari kontak dengan orang lain
- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan hubungan seks secara bebas
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual
D.
Penyebab
Penyalahgunaan Napza
Penyebabnya sangatlah kompleks
akibat interaksi berbagai faktor :
1.
Faktor individual
Line-height:
150%;">Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang
mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri
remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
-
Cenderung
memberontak
-
Memiliki
gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
-
Perilaku
yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
-
Kurang
percaya diri
-
Mudah
kecewa, agresif dan destruktif
-
Murung,
pemalu, pendiam
-
Merasa
bosan dan jenuh
-
Keinginan
untuk bersenang – senang yang berlebihan
-
Keinginan
untuk mencaoba yang sedang mode
-
Identitas
diri kabur
-
Kemampuan
komunikasi yang rendah
-
Putus
sekolah
-
Kurang
menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
3.
Lingkungan Keluarga
-
Komunikasi
orang tua dan anak kurang baik
-
Hubungan
kurang harmonis
-
Orang
tua yang bercerai, kawin lagi
-
Orang
tua terlampau sibuk, acuh
-
Orang
tua otoriter
-
Kurangnya
orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
-
Kurangnya
kehidupan beragama.
4.
Lingkungan
Sekolah :
-
Sekolah
yang kurang disiplin
-
Sekolah
terletak dekat tempat hiburan
-
Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif
dan positif
-
Adanya
murid pengguna NAPZA
5.
Lingkungan Teman Sebaya
-
Berteman
dengan penyalahguna
-
Tekanan
atau ancaman dari teman.
6.
Lingkungan
Masyrakat / Sosial :
-
Lemahnya
penegak hokum
-
Situasi
politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Adapun faktor lain yang beresiko
tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
Keluarga yang kacau balau, terutama
adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
- Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
- Anak/remaja yang sangat pemalu
- Anak yang bertingkah laku agresif
- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah
- Miskin ketrampilan sosial
- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
- Tidak berada dalam pengawasan orang tua
- Suka mencari sensasi
- Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
- Rencah penghayatan spiritualnya.
- Ciri-ciri penyalahguna narkoba
- Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci
- Sering didatangi atau menerima telepon orang-orang yang tidak dikenal
- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan
- Sering kehilangan uang/barang di rumah
- Malas belajar
- Mudah tersinggung
- Sulit berkonsentrasi
- Menghindari kontak mata langsung
- Berbohong atau memanipulasi keadaan
- Kurang disiplin
- Bengong atau linglung
- Suka membolos
- Mengabaikan kegiatan ibadah
- Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
E.
Pencegahan
dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba
Faktor yang dapat mencegah remaja
menggunakan narkoba :
-
Ikatan
yang kuat di dalam keluarga
-
Pengawasan
orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan
orang tua dalam kehidupan anak/remaja
-
Keberhasilan
di sekolah
-
Ikatan
yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan
organisasi-organisasi keagamaan.
-
Menerima
norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.
-
Keluarga
harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik
-
Disiplin,
tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
-
Berperan
aktif dalam kehidupan anak-anak
-
Memonitor
aktivitas mereka
-
Mengetahui
dengan siapa anak/remaja bergaul
-
Mengerti
masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
-
Orang
tua harus menjadi panutan
-
Orang
tua menjadi teman diskusi
-
Orang
tua menjadi tempat bertanya
-
Mampu
mengembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai keagamaan
-
Menggali
potensi anak untuk dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.
Solusi yang dapat dilakukan ketika
ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
-
Berusaha
tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung
-
Jangan
tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
-
Dengarkan
anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
-
Hargai
kejujuran
-
Jujur
terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
-
Tingkatkan
hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
-
Cari
pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau
tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
-
Pendekatan
kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan
ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.
Gambar-gambar Napza

BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan
untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang
besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu
bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
Banyak yang masih bisa dilakukan
untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
1. Primer, sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya
narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya
BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan
seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan
kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
B.
Saran
1. Pentingnya memberikan pendidikan
tentang bahaya narkoba sejak dini kepada anak sangat diperlukan guna untuk
mencegah terjadinya pebyalahgunaan napza
2. Peran orang tua untuk memantau anak
dan memberikan pendidikan agama untuk memberikan kekuatan iman juga sangat
diperlukan guna membangun karakter anak.
3. Pemantauan dari pihak sekolah dan
pihak yang berwajib perlu lebih tegas lagi agar anak tidak ingin mencoba dan
takut untuk melakukan hal ini dan diberikan sanksi yang tegas terhadap pada
pengedar dan pengguna narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Simuh,
dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
M. Arief
Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan,
Bandung : Nuansa, 2004.
Brosur
Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.
Komentar
Posting Komentar