makalah asuransi
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan
sebuah makalah dengan judul “ASURANSI”,
yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk
mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 02 Maret 2018
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar Belakang ............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C.
Tujuan .............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.
Pengertian Asuransi .................................................................................... 3
B.
Fungsi dan Tujuan Asuransi ......................................................................... 4
C.
Prinsip Dasar Asuransi ................................................................................. 6
D.
Polis Asuransi ............................................................................................... 8
E.
Pengertian Asuransi Syariah ........................................................................ 8
F.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah ............................ 10
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 12
A. Kesimpulan .................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak
jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan
kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan
perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia
bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional,
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi.
Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan
untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri
asuransi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat
setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Diharapkan dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka
akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun
akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat
akan asuransi semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan
industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari asuransi?
2.
Apa
saja fungsi dan tujuan asuransi?
3.
Apa
saja prinsip dalam asuransi?
4.
Apa
yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
5.
Apa
pengertian dari asuransi syariah?
6.
Perbedaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syariah?
C.
Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa
dapat mengetahui tentang asuransi dan manfaatnya. Juga untuk mengetahui tentang
prinsip-prinsip asuransi dan peraturan asuransi yang berlaku di Indonesia. Sama
hal-nya seperti bank, asuransi juga memiliki asuransi syariah. Dalam makalah
ini akan dijelaskan pengertian asuransi syariah dan perbedaanya dengan asuransi
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD,
Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen
(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2
tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU
Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di
atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik
bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyai
perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting
– akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria
(actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan
prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan
daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban
perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian
asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat
terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima
pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah
Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
B.
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk
pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat
yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi Utama (Primer)
a. Pengalihan Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi
asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau
santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
c.
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa
sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung
adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2.
Tujuan Asuransi
Adapun tujuan
asuransi adalah sebagai berikut :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti
4. Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih
besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
C.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith,
proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
·
Insurable interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan
keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan
anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa
Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak
berhak menerima ganti rugi.
·
Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta
penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun
menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
·
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi
apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu
rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah
atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab
kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events"
yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
·
Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284
kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang
penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
·
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
D.
Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD
perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut
polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang
menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan
tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi
adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah
pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD,
setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus
berikut ini:
1.
Hari
dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
2.
Nama
tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
3.
Uraian
yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
4.
Jumlah
yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
5.
Bahaya-bahaya/
evenemen yang ditanggung oleh penanggung
6.
Saat
bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
7.
Premi
asuransi
8.
Umumnya
semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak.
E.
Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut
Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru'
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah
sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan
sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika
terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta.
Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan
asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan
kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga
dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar
syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan
dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan
filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah
untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik
tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan
asuransi konvensional.
Di
antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
·
Pertama
: akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
·
Kedua
: selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
·
Ketiga
: merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan
operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang
mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan
yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur
jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan
Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Sistem Syariah.
F.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan
Asuransi Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi
konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi
syariah misi yang di emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan
misi pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah terdapat
Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional
perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip
syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga
dalam praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai
dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi
konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah
didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi
konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak
dibatasi oleh halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya
dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas
perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas
dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.
Selain itu, dana yang terkumpul dari
premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan
perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana
yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi
sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah
dalam mengelola dana tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam
asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana
hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma
dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya
transfer resiko dari nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam
asuransi syariah yang mengenal adanya sharing
of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu
peserta dengan peserta lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi
konvensional dari rekening perusahaan. Perusahaan
akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko
sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi
syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah
satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam
asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik perusahaan.
Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan
tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai
perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting
– akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi.
Pada dasarnya, asuransi dapat
memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa
aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai
tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat
membantu meningkatkan kegiatan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar