makalah dalalatul iqtiran
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan
sebuah makalah dengan judul “DALALATUL
IQTIRAN”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita
untuk mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 27 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
Mazhab Sahabi ............................................................................................ 2
B.
Dalalatul Iqtiran ......................................................................................... 3
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 5
A. Kesimpulan .................................................................................................. 5
B. Saran 5
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................6
BAB I
PENDAHULAUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan telah di tetapkan bahwa
syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan
manusia itu ada empat: Al-qur’an, as-sunah, ijmak, dan Qiyas, Jumhur ulam telah
sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagi dalil, juga sepakat bahwa
urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut; al-qur’an as-sunah,
ijmak, dan qiyas.
Akan tetapi ada dalil lain selain
yang empat diatas, yang mana mayoritas ulama islam tidak sepakat atas penggunaan
dalil-dalil tersebut. Sebagan diantara merka ada yang menggunakan dalil_-dalil
ini sebagai alasan penetapan hukum syara’ sebagian yang lain megerjakannya.
Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan
suatu hukum di antaranya adalah mazhab
al sahabi, Dalalah Iqtiran dan Ijtihad sehingga, dalam makalah ini kami akan
membahas tentang fatwa sahabat ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari mazhab al sahabi, Dalalah Iqtiran ?
2.
Apa
pengertian dan mengetahui Kedudukan mazhab al sahabi, Dalalah Iqtiran ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mazhab Sahabi
1.
Pengertian
Menurut
ulama ushul Fiqih, sahabat adalah
seorang yang beriman kepada Rasulluallah mengikutinya dan bergaul dalam waktu
yang cukup lama. Sehingga di jadikan
rujukan oleh generasi sesudahnya, yang mempunyai hubungan khusus dengan beliau,
dan secara adat bisa disebut sahabat. Setelah Rasul meninggal, mereka
menghasilkan fatwa-fatwa. Para tabi’in mencurahkan perhatianya terhadap
fatwa-fatwa tersebut, sehingga banyak yang menghimpunya.
2.
Macam-macam
Mazhab Sahabiy
Fatwa para sahabat dibagi menjadi
tiga kelompok, yaitu :
a. Fatwa yang berdasarkan sunnah
Rasullullah SAW.
b. Fatwa yang berdasarkan iztihad para
sahabat, tapi sudah menjadi kesepakatan di antara mereka.
c. Fatwa para sahabat yang belum
disepakati dikalangan mereka.
Contoh dari hukum Fatwa Sahabat, misalnya
para sahabat telah sepakat bahwa bagian waris untuk nenek 1/6. Sahabat Utsman
Bin Affan memeberikan fatwa bahwa shalat jum’at menjadi gugur, apabila harinya
bertetapan dengan hari raya idul fitri ataupun idul adha. Menurut ibnu Abbas
kesaksian anak kecil tidak dapat di terima.
3.
Kedudukan
Mazhab Sahabiy sebagai Sumber Hukum Islam.
a. Fatwa-fatawa yang berdasarkan sunnah
Rasullullah SAW.
b. Fatwa sahabat yang berdasarkan
ijtihadnya, tetapi sudah disepakati oleh diantara mereka, para ulama, sepakat
dapat dijadikan hujah dan juga wajib di ikuti.
c. Fatwa para sahabat yang belum jadi
kesepakatan di kalanagan mereka, para ulama bebeda pendapat, yaitu :
-
Dapat
dijadikan hujah atau dasar hukum islam.
-
Tidak
dapat dijadikan hujah atau dasar hukum islam.
B.
Dalalatul Iqtiran
1.
Pengertian
Menurut
arti bahasa ialah dalail yang
menunjukan kesamaan hukum terhadap sesutu yang disebutkan bersamaan dengan
sesuatu yang lain. Ulama ushul fikih mendefinisikanya sebagai berikut:
“ Pendudukan lafal terhadap kesejajaran hukum, karena ungkapanya dalam
urutan sejajar”
2.
Kedudukanaya
sebagai sumber hukum
-
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Dalalatul Iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab
bersamaan dalam satu susunan tidak mesti bersamaan dalam hukum.
-
Abu
Yusuf dari golongan hanafiyyah, Ibnu Nasar dari golongan malikiyyah, Ibnu
Hurairoh dari kalangan safi’iyyah, menyatakan dapat dijadikan hujjah alasan
mereka itu bahwa ‘athaf itu menghendaki musyarakah.
3.
Kehujahan
Dalalah Iqtiran sebagai sumber Hukum Islam.
-
Tidak
menggunakan dlalah iqtiran sebagai sumber hukum islam, demikan menurut mayoritas
ulama. Alasanaya adalah “sesungguhnya
bersama-sama dalam satu himpuanan tidak mengharuskan bersama-sama dalam satu
hukum”.
-
Mneggunakan
dalalah iqtiran sebagai hujah yaitu pendapat ulama malikiyah, hanafiyah dan
safi’iyah lasanya adalah “ sesungguhnya
Ataf itu menghendakai bersama-sama ( Persekutuan )”.
4.
Contoh
dalalah iqtiran
QTerdapat
surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya, “ Dan
sempurnakanlah ibdah haji dan Umrah karena Allah”.
Menurut Imam Syafi’i menunjukan
bahwa hukum umrah adalah wjaib, karena disebut bersama-sama kewajiban ibadah
haji, bahkan di hubungkan dengan huruf atau Wawu
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab Sahabi adalah
pendapat-pendapat sahabat dalam masalah ijtihad, Dalalah Iqtiran Pendudukan lafal terhadap kesejajaran hukum,
karena ungkapanya dalam urutan sejajar dan Ijtihad adalah perbuatan
menggali hukum syar’iyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis
merasa jauh dari kesempurnaan sehingga penulis mengharapkan kritikan dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa A.
Hadna. 2011. Ayo Mengkaji Fikih MA jilid
3 untuk Kelas XII. Ciracas jakarta
1370: Erlangga.
Suparta
Mundzier, Djedjen Zainudin. 2012. Fikih
Madrasah Aliyah Kelas XII. Semarang. PT Karya Toha
Komentar
Posting Komentar