makalah dalalatul iqtiran



KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “DALALATUL IQTIRAN”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.


Kampar, 27 September 2017



                                                                                                  Penulis









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii    
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.    Latar Belakang                                                                                                     1
B.     Rumusan Masalah......................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.    Mazhab Sahabi  ............................................................................................ 2
B.     Dalalatul Iqtiran   ......................................................................................... 3

BAB III PENUTUP  ........................................................................................ 5
A.    Kesimpulan .................................................................................................. 5
B.     Saran                                                                                                              5

DAFTAR PUSTAKA  ......................................................................................6





BAB I
PENDAHULAUAN

A.    Latar Belakang
            Berdasarkan telah di tetapkan bahwa syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: Al-qur’an, as-sunah, ijmak, dan Qiyas, Jumhur ulam telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagi dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut; al-qur’an as-sunah, ijmak, dan qiyas.
            Akan tetapi ada dalil lain selain yang empat diatas, yang mana mayoritas ulama islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagan diantara merka ada yang menggunakan dalil_-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’ sebagian yang lain megerjakannya. Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum di antaranya  adalah mazhab al sahabi, Dalalah Iqtiran dan Ijtihad sehingga, dalam makalah ini kami akan membahas tentang fatwa sahabat ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari mazhab al sahabi, Dalalah Iqtiran ?
2.      Apa pengertian dan mengetahui Kedudukan mazhab al sahabi, Dalalah Iqtiran ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mazhab Sahabi
1.      Pengertian
            Menurut ulama ushul Fiqih,  sahabat adalah seorang yang beriman kepada Rasulluallah mengikutinya dan bergaul dalam waktu yang cukup lama. Sehingga di  jadikan rujukan oleh generasi sesudahnya, yang mempunyai hubungan khusus dengan beliau, dan secara adat bisa disebut sahabat. Setelah Rasul meninggal, mereka menghasilkan fatwa-fatwa. Para tabi’in mencurahkan perhatianya terhadap fatwa-fatwa tersebut, sehingga banyak yang menghimpunya.
2.      Macam-macam Mazhab Sahabiy
Fatwa para sahabat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
a.       Fatwa yang berdasarkan sunnah Rasullullah SAW.
b.      Fatwa yang berdasarkan iztihad para sahabat, tapi sudah menjadi kesepakatan di antara mereka.
c.       Fatwa para sahabat yang belum disepakati dikalangan mereka.
      Contoh dari hukum Fatwa Sahabat, misalnya para sahabat telah sepakat bahwa bagian waris untuk nenek 1/6. Sahabat Utsman Bin Affan memeberikan fatwa bahwa shalat jum’at menjadi gugur, apabila harinya bertetapan dengan hari raya idul fitri ataupun idul adha. Menurut ibnu Abbas kesaksian anak kecil tidak dapat di terima.
3.      Kedudukan Mazhab Sahabiy sebagai Sumber Hukum Islam.
a.       Fatwa-fatawa yang berdasarkan sunnah Rasullullah SAW.
b.      Fatwa sahabat yang berdasarkan ijtihadnya, tetapi sudah disepakati oleh diantara mereka, para ulama, sepakat dapat dijadikan hujah dan juga wajib di ikuti.
c.       Fatwa para sahabat yang belum jadi kesepakatan di kalanagan mereka, para ulama bebeda pendapat, yaitu :
-        Dapat dijadikan hujah atau dasar hukum islam.
-        Tidak dapat dijadikan hujah atau dasar hukum islam.

B.     Dalalatul Iqtiran
1.      Pengertian
            Menurut arti bahasa ialah dalail yang menunjukan kesamaan hukum terhadap sesutu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain. Ulama ushul fikih mendefinisikanya sebagai berikut: 
Pendudukan lafal terhadap kesejajaran hukum, karena ungkapanya dalam urutan sejajar”
2.      Kedudukanaya sebagai sumber hukum
-        Jumhur ulama berpendapat bahwa Dalalatul Iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab bersamaan dalam satu susunan tidak mesti bersamaan dalam hukum.
-        Abu Yusuf dari golongan hanafiyyah, Ibnu Nasar dari golongan malikiyyah, Ibnu Hurairoh dari kalangan safi’iyyah, menyatakan dapat dijadikan hujjah alasan mereka itu bahwa ‘athaf itu menghendaki musyarakah.
3.      Kehujahan Dalalah Iqtiran sebagai sumber Hukum Islam.
-        Tidak menggunakan dlalah iqtiran sebagai sumber hukum islam, demikan menurut mayoritas ulama. Alasanaya adalah “sesungguhnya bersama-sama dalam satu himpuanan tidak mengharuskan bersama-sama dalam satu hukum”.
-        Mneggunakan dalalah iqtiran sebagai hujah yaitu pendapat ulama malikiyah, hanafiyah dan safi’iyah lasanya adalah “ sesungguhnya Ataf itu menghendakai bersama-sama ( Persekutuan )”.
4.      Contoh dalalah iqtiran
            QTerdapat surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya, “ Dan sempurnakanlah ibdah haji dan Umrah karena Allah”.
            Menurut Imam Syafi’i menunjukan bahwa hukum umrah adalah wjaib, karena disebut bersama-sama kewajiban ibadah haji, bahkan di hubungkan dengan huruf atau Wawu























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Mazhab Sahabi adalah pendapat-pendapat sahabat dalam masalah ijtihad, Dalalah Iqtiran Pendudukan lafal terhadap kesejajaran hukum, karena ungkapanya dalam urutan sejajar dan Ijtihad adalah perbuatan menggali hukum syar’iyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at.

B.     Saran
            Dalam penulisan makalah ini penulis merasa jauh dari kesempurnaan sehingga penulis mengharapkan kritikan dari pembaca  demi kesempurnaan makalah ini.
















DAFTAR PUSTAKA

Mustofa A. Hadna. 2011. Ayo Mengkaji Fikih MA jilid 3 untuk Kelas XII.  Ciracas jakarta 1370: Erlangga.
Suparta Mundzier, Djedjen Zainudin. 2012. Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII. Semarang. PT Karya Toha




Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah dampak polusi

makalah olahraga tinju

makalah budaya hidup sehat