makalah fungsi negara
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka kami boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat
waktu.
Berikut ini
penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “FUNGSI NEGARA ”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang
besar bagi kita untuk mempelajari nya.
Melalui kata
pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila
mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat
atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini
kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah
SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 10 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ............................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN 2
A.
Negara dan
Bagian-Bagiannya .................................................................... 2
B.
Sifat-Sifat Negara ......................................................................................... 4
C.
Teori-Teori Negara ...................................................................................... 5
D.
Teori Ideologi
Negara .................................................................................. 5
E.
Fungsi Utama Negara .................................................................................. 6
F.
Tujuan Negara R.I ....................................................................................... 6
G.
Sistem Konstitusi
Negara Indonesia ............................................................. 7
BAB III PENUTUP .............................................................................................. 9
A.
Kesimpulan ................................................................................................... 9
B.
Saran 10
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu : Wilayah, Pemerintah dan Rakyat.
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan
Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang
lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara dan Bagian-Bagiannya
Pengertian Negara menurut para ahli :
1.
George Gelinek : Negara adalah organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.
Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency)
atau wewenang atau authorityyang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
3.
Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu
ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
4.
Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu
wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
5.
George Wilhelm Friedrich
Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
6.
Roelof Krannenburg : Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
7.
Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
8.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9.
Aristoteles : Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
10. Negara ditinjau
dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah
organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya
itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan
menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
11. Negara ditinjau
dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam
perundang-undangan.
12. Negara ditinjau
dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah
suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan
tertinggi.
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah
kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama
yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan
mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi
lainnya.
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen
tersebut adalah:
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur
terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu
individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri
tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan
batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan,
artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau
sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer
menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu
negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
B.
Sifat-Sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya
setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.
Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah.
Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya
akan dikenakan denda.
2.
Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita
Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup Semua : semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh :
keharusan membayar pajak.
C.
Teori-Teori Negara
1.
Teori Individualisme : Teori ini menganggap
negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara
setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.
2.
Teori Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap
negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas
golongan ekonomi lemah.
3.
Teori Integralistik : Teori ini
menganggap negara adalah susunan
masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari
persatuan organisasi.
D.
Teori Ideologi Negara
- Fasisme -> Menurut teori Fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
- Individualisme -> Menurut teori Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negaranya.
- Sosialisme -> Menurut teori Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
- Integralistik -> Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan sosialisme.
E.
Fungsi Utama Negara
1.
Fungsi Pertahanan
dan Keamanan (Hankam)
Negara harus
dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.
Fungsi Keadilan
Negara harus
dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.
Fungsi Pengaturan
dan Ketertiban
Negara harus
mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya
agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Fungsi Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber
daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
F.
Tujuan Negara R.I
Tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang
berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa,
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
-
Persatuan Indonesia, dan
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
-
Serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
G.
Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut
Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat
dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the
the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan
kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada
umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Dahulu
konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal).
Namun
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan
sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk
Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat( Federasi )
yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang
lainnya.
Konstitusi
memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam
arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.
Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar
yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi
memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi
mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan
tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia
konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai
tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat
mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara
pembuatnya.
B.
Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak
yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pusatmakalah.com/2014/12/fungsi-negara.html
Komentar
Posting Komentar