makalah BUMN
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan
sebuah makalah dengan judul “BADAN USAHA
MILIK NEGARA (BUMN) ”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang
besar bagi kita untuk mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 24 Januari 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan .......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.
Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) ....................................... 3
B.
Ciri – Ciri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) ......................................... 4
C.
Maksud dan Tujuan BUMN ........................................................................ 5
D.
Visi dan Misi BUMN ................................................................................... 6
E.
Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
.......................................................... 7
F.
Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
.......................................................... 7
G.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) .............................. 8
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 13
A. Kesimpulan .................................................................................................. 13
B. Saran 13
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peran pemerintah yang diimplementasikan melalui BUMN
ternyata tidak optimal. Bahkan, sering kali BUMN justru menjadi
tanggungan Ekonomi – politik dari pengusaha. Investasi pemerintah dalam
manajemen BUMN merupakan kasus biasa di Indonesia, terutama menyangkut
pembagian peran antara pemerintah, swasta dan koperasi.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di
Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan
bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat
melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.
Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan
untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa
yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil
yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung
meningkat.
B.
Rumusan
Masalah
- Apa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
- Apa ciri – ciri BUMN?
- Apa maksud dan tujuan dari BUMN?
- Bagaimana visi dan misi BUMN?
- Apa prinsip dalam pengelolaan BUMN?
- Apa kelebihan dan kekurangan BUMN?
- Apa saja bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
C.
Tujuan
Penulisan
- Untuk mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui cir-ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui maksud dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui visi dan misi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui prinsip – prinsip dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan BUMN?
- Untuk mengetahui bentuk – bentuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Menurut PP
No. 45 Tahun 2005,BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1
dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola
cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk
kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan
dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak
bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada
negara untuk :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
- Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
- Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989
pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan
anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh
modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh
pemerintah. Menurut instruksi presiden no. 7 tahun 1967, perusahaan negara
diubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan
(PERJAN), perusahaan umum (PERUM) , dan perusahaan perseroan (PERSERO).
B.
Ciri
– Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada d tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara karena salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar Pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang lain.
- Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayan kepentingan masyarakat.
- Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan percetakan uang.
- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
- Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
- Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
- Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
C.
Maksud
dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan
pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
D.
Visi
dan Misi BUMN
Di bawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu
Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai
Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan
stakeholder” dengan beberapa catatan :
- BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.
- Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
- Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
- Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung
suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN
sebagai berikut :
- Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
- Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
- Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
- Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
- Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
E.
Prinsip
– Prinsip Pengelolaan BUMN
- Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
- Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
- Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.
- Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
- Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
- Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
F.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN
Kelebihan
BUMN :
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Kekurangan BUMN :
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang professional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
G.
Bentuk
– Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan
perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan
untuk kesejahteraan umum. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,
khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua
tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan
harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh
BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada
di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka),
terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan
Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum
Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk
Perjan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai
berikut :
1. Tujuan utama untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis.
2. Keuntungan dan kerugian menjadi
tanggung jawab pemerintah.
3. Permodalan dan pembiayaan perusahaan
termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
4. Berada di bawah departemen , dirjen,
atau pemerintah daerah yang terkait.
5. Dipimpin oleh kepala yang merupakan
bagian dari suatu departemen.
6. Perjan memiliki dan memperoleh
fasilitas dari
7. Karyawan perjan berstatus pegawai
negeri.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai
berikut :
1. Pendirian perum diusulkan oleh
menteri kepada presiden.
2. Karyawan berstatus pengawai
perusahaan negara.
3. Statusnya adalah suatu badan hukum
berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang
pendirian usaha.
4. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
5. Dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
6. Kepengurusan atau alat kelengkapan
perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.
7. Direksi bertugas sebagi pemimpin
perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
8. Dewan pengawasan bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
9. Usaha perum adalah melayani kepentingan
umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga
terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
10. Menteri yang ditunjuk diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam
mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
11. Berstatus badan hukum, sebagian
besar kegiatannya bergerak di bidang jasa layanan umum.
12. Laporan tahunan disampaikan kepada
menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepengurusan Perum terdiri atas:
·
Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk
dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara
pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan
·
Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum
yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan
Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan.
·
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Contoh
Perum diantaranya Perum Pegadaian (Perusahaan Umum Pengadaian), Perum DAMRI (Perusahaan Umum
Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia), Perum Jasatirta, Perum Peruri,
Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka, dll.
3. Perseroan
Perusahaan perseroan (perseroan)
adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara. Perseroan bergerak pada bidang usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Perangkat perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan
komisaris. Contoh perseroan milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT
Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Tujuan
pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan barang atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing kuat.
2. Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Berusaha mendapatkan keuntungan atau
laba.
2. Karyawan berstatus sebagai pegawai
swasta.
3. Status hukumnya sebagai hukum
perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
4. Modal berasal dari kekayaan negara
dan dari saham dibeli negara.
5. Perseroan tidak mendapatkan
fasilitas negara.
6. Dipimpin oleh dewan direksi.
7. Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.
8. Hubungan usaha perseroan diatur
menurut hukum perdata.
Kepengurusan
Persero terdiri atas:
·
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal
seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham
pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara.
·
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan
anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
·
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian
Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan
anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat
diambil kesimpulan bahwa Perjan, Perum, dan Perseroan adalah bentuk-bentuk
badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk
memajukan kesejahteraan rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN adalah
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Dan karena tujuan dan sumber
pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara
sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan
Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan
yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan
hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
B.
Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis
dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)” ini kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca
sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan,
Tulus T.H. 2009. Perekonomian Indonesia.. Ghalia Indonesia.
Bogor.
Subandi.
2010. Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktik ). Alfabeta.
Bandung.
Hamid, Edy
Suwandi dan Hendrie Anto. 2000. Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium
III. UII Press. Yogyakarta.
Ichsan,
Achmad. 1986. Dunia Usaha Indonesia. PT Pradnya Paramita.
Jakarta.
Wastra,
Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara ( Perkembangan &
Permasalahan ). Ghalia Indonesia. Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar