Makalah Sedekah
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan
sebuah makalah dengan judul “SEDEKAH ”,
yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk
mempelajari nya.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat.
Kampar, 18 Februari 2018
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumujsan Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
Pengertian Sedekah ...................................................................................... 2
B.
Dasar Hukum Sedekah ................................................................................ 2
C.
Hukum Yang Terkait Dengan Sedekah
....................................................... 3
D.
Harta Yang Paling Utama Untuk
Sedekah .................................................. 4
E.
Hadist-Hadist Mengenai Sedekah
............................................................... 4
F.
Sedekah Yang Tidak Dibolehkan
................................................................ 5
G.
Sedekah Orang Yang Memiliki Utang
......................................................... 6
H.
Sedekah Dengan Uang Haram ..................................................................... 7
I.
Perkara Yang Membatalkan Sedekah
.......................................................... 7
J.
Bentuk-Bentuk Sedekah .............................................................................. 8
K.
Hikmah Sedekah .......................................................................................... 9
L.
Keutamaan Dan Manfaat Sedekah
.............................................................. 9
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 13
A. Kesimpulan .................................................................................................. 13
B. Saran 13
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Latar
belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan
mengenai materi yang berkaitan dengan sedekah. Selain itu makalah ini juga
untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf. Makalah ini menjelaskan
mengenai pengertian sedekah, anjuran sedekah, manfaat sedekah, dan lain-lain.
Masih
banyak orang di luar sana yang tidak seberuntung kita. Untuk itu kita harus
peduli antar sesama, dan dapat kita jadikan bekal di akhirat nanti, karena
sedekah sekecil apapun itu akan sangat berguna bagi orang yang membutuhkan.
Mudah-mudahan dengan membaca makalah ini kita semua dapat mengamalkannya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu pengertian sedekah ?
2.
Apa
dasar hukum sedekah ?
3.
Apa
hukum yang terkait dengan sedekah ?
4.
Apa
saja harta yang paling utama dalam sedekah ?
5.
Apa
saja hadist yang berkenaan dengan sedekah ?
6.
Apa
saja sedekah yang tidak diperbolehkan ?
7.
Bagaimana
sedekah bagi orang yang memiliki hutang ?
8.
Bagaimana
sedekah dengan uang haram ?
9.
Apa
saja perkara yang membatalkan sedekah ?
10.
Apa
saja bentuk-bentuk sedekah ?
11.
Apa
hikmah dari sedekah ?
12.
Apa
manfaat dan keutamaan sedekah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal
dari bahasa Arab shodaqoh yang secara bahasa berarti tindakan yang benar.
Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang
disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam Al-Qur’an sering
disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Pertama,
shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat). Sedekah sunah atau
tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela (tidak diwajibkan)
kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis), sedangkan sedekah wajib
adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas
dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 :
Artinya
“Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab manfaatnya
selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat), juga besar
sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”.
Sedangkan secara syara’
(terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara
ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari
Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang
bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka
yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.
B.
Dasar
Hukum Sedekah
Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah,
diantaranya :
Dalam Al-Qur’an yang artinya : “Barang
sapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah Swt. pinjaman yang baik
(manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah Swt. akan melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan”. (QS.Al-Baqarah
:245)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :195)
Dalam As-Sunah yang hadistnya “Barang
siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt akan memberinya makan dari buah-buah
surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan
memberinya minum pada hari kiamat dengan wangi-wangian yang dicap. Barang
siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah Swt akan memakaikan
pakaian surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
C.
Hukum
Yang Terkait Dengan Sedekah
Pada dasarnya sedekah dapat
diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada
waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada
bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat al-Akhyar, sedekah sangat
dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau berpergian,
berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang
utama seperti sepuluh hari di bulan Dzulhijah, dan hari raya.
Sedekah juga dapat diberikan kepada
siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa kelompok orang yang lebih utama
yaitu kepada family yang paling memusuhi, family yang jauh hendaklah
didahulukan dari tetangga yang bukan family. Karena selain sedekah, pemberian
itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu dalam menggunakan
cara kita juga harus memilih cara yang lebih baik dalam bersedekah yaitu dengan
cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama dibandingkan terang-terangan.
D.
Harta
Yang Paling Utama Untuk Sedekah
Harta yang paling utama untuk di
sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan
sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih
dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lebih baik untuk tidak
bersedekah. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang paling baik
adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya”.
(Muttafaq alaih)
Kaya pada hadist diatas tidak
berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas
kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa
apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari
Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas
kelebihan nafkahnya.
E.
Hadist-Hadist
Mengenai Sedekah
Hadist-hadist yang berkenaan dengan
sedekah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
“Bersodaqoh
pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas,
menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi
(dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)
2.
“Apabila
anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah,
pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak
(baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
3.
“Orang
yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat
ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan
ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR. Al-Bukhari)
4.
“
Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh”.
(HR. Al-Baihaqi)
5.
“Naungan
bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)
6.
“Tiap
muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak
memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan tangannya
untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi.
Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang membutuhkan
yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak
melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka
bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah
diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)
7.
“Sodaqoh
paling afdhlol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap
memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).
8.
“Janganlah
seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan
seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun
tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”. (HR. At Turmudzi).
F.
Sedekah
Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya dibolehkan selama
benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya
suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka
jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda
itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh
keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh
seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi,
jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga seorang istri boleh
menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya boleh tanpa minta
izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan hanya istri yang
mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala.
Demikian halnya, haram menyedekahkan
benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu
diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi
karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah
dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan
dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima
kecuali yang suci pula” (HR. Muslim).
Kemudian,
Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya
yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya
berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram,
minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya
dapat dikabulkan?
(HR. Muslim).
G.
Sedekah
Orang Yang Memiliki Utang
Disunatkan bagi orang yang memiliki
utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut
ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki
utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara
lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila
menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu
Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak
boleh meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan hal yang sunnah.
H.
Sedekah
Dengan Uang Haram
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah
dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai
membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah
kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi,
tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp. 100.000 kemudian
mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak
dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.
I.
Perkara
Yang Membatalkan Sedekah
Ada beberapa perkara yang dapat
menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah :
- Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
- Al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat.
Poin satu
dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”.
(Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3. Riya (memamerkan) artinya
memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika
ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini
dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang
menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)
J.
Bentuk-Bentuk
Sedekah
Dalam islam sedekah memiliki arti
luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat
fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para ulama membagi sedekah menjadi
:
- Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
- Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
- Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
- Membantu mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.
- Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu
- Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
- Menngucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
- Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
- Membimbing orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
- Memberikan senyuman kepada orang lain.
Dari uraian diatas tentang sedekah
maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat dari tiga aspek
:
- Orang yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
- Benda yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.
- Orang yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.
K.
Hikmah
Sedekah
Sedekah
memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan
hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah
yang dapat dipetik ialah sebagai berikut :
1. Orang yang bersedekah lebih mulia
dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist “Tangan
diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.
- Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
- Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).
L.
Keutamaan
Dan Manfaat Sedekah
1.
Amalan yang Utama
Rasulullah SAW telah bersabda: “Tangan yang di atas lebih
baik daripada tangan yang di bawah. Tangan diatas adalah yg memberi dan tangan
di bawah adalah yang menerima.” (HR. Muslim)
Umar
Bin Khathtab pernah berkata: “Sesungguhnya amalan-amalan itu saling
membanggakan diri satu sama lain, maka sedekahpun berkata (kepada amalan-
amalan lainnya),’Akulah yang paling utama diantara kalian.”
2.
Melindungi Dari Bencana
Rasulullah SAW pernah bersabda seperti dibawah ini: “Obatilah
orang sakit diantara kalian dengan sedekah.”
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
mengatakan: “Sesungguhnya sedekah bisa memberikan pengaruh yg menakjubkan
utk menolak berbagai macam bencana sekalipun pelakunya orang yang fajir
(pendosa), zhalim atau bahkan orang kafir, karena Allah SWT akan menghilangkan
berbagai macam bencana dengan perantara sedekah tersebut…”
3.
Berlipat Ganda Pahalanya
Allah SWT telah berfirman: “Perumpamaan (infak yg
dikeluarkan oleh) orang-orang yg menginfakan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dg sebutir benih yg menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiapbulir seratus
biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yg Dia kehendaki, dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:261)
Rasulullah
SAW juga bersabda : “Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yg
berasal dari mata pencaharian yg baik—dan Allah tidak akan menerima kecuali yg
baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dg tangan kanan-Nya, kemudian
dipelihara untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara
anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”
4.
Dapat Menghapus Dosa dan Kesalahan
Rasul SAW bersabda: “Bersedekahlah kalian, meski hanya dg
sebiji kurma. Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan
memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.”
Beliau juga menasehatkan kepada para
pedagang: “Wahai sekalian pedagang,sesungguhnya setan dan dosa menghadiri
jual beli kalian, maka sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”
5.
Menjadikan Harta Berkah dan Terus Berkembang
Allah SWT berfirman: “Katakanlah,’Sesungguhnya Rabb-ku
melapangkan rejeki bagi siapa yg dikehendaki diantara hamba-hamba-Nya dan
menyempitkan bagi (siapa yg dikehendaki-Nya). Dan apa yg kamu infakkan, maka
Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”(QS.Saba’:39)
Rasulullah
SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengembangkan sedekah kurma atau
sepotong makanan dari seorang diantara kalian, sebagaimana seseorang diantara
kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sedekah tersebut
menjadi besar seperti bukit Uhud.”
6.
Melapangkan Jalan ke Surga dan Menyumbat Jalan ke
Neraka
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada
surga yg luasnya seluas langit dan bumi yg di sediakan utk orang-orang yg
bertakwa. (Yaitu) orang-orang yg menginfakkan (hartanya), baik diwaktu lapang
maupun sempit, dan orang-orang yg menahan amarahnya dam memaafkan (kesalahan)
orang. Allah menyukai orang yg berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imron:133-134)
Rasulullah SAW bersabda: “Buatlah
penghalang antara dirimu dan api neraka walau hanya dg separuh butir kurma.”
7.
Menjadi Bukti Keimanan
Di dalam sebuah Hadits Rasulullah
bersabda:
“Sedekah adalah menjadi burhan
(bukti).” (HR.Muslim)
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya.Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barang siapa yg mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaraan imannya.
Rasul SAW juga bersabda: “Sifat
iman dan kikir tidak akan berkumpul dalam hati seseorang selama-lamanya.”
8.
Membawa Keberuntungan dan Merupakan Pintu Gerbang
Semua Kebaikan
Allah SWT berfirman : “Dan barang siapa yg dipelihara
dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yg beruntung.”
(QS. Al Hasyr : 9)
(QS. Al Hasyr : 9)
Dalam ayat lain, Allah juga
menegaskan:
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menginfakkan sebahagian harta yg kamu cintai, dan apa saja yg kamu infakkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( QS.Ali Imran: 92)
9.
Akan Mendapat Naungan di Padang Mahsyar
Sedekah akan menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam
perjalanan menuju alam akhirat, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap orang akan berada dibawah
naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia.”
Didalam
hadits lain Beliau juga bersabda: “Naungan seorang mukmin di hari kiamat
adalah sedekahnya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/95)
10.
Pahalanya Akan Mengalir Terus Walaupun Telah Mati
Rasul SAW bersabda: “Pahala
amalan dan kebaikan yg bakal menghampiri seorang mukmin sepeninggalnya—Beliau
menyebutkan diantaranya--,(yakni)musyaf yg ia tinggalkan,masjid yg ia
bangun,rumah untuk orang yg dalam perjalanan yg ia bangun, sungai yg ia
alirkan, atau sedekah yg ia keluarkan dari hartanya dikala sehat dan hidupnya,
maka ia akan bakal menghampirinya sepeninggalnya.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara syara’ (terminologi), sedekah
diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang
berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Secara ijma, ulama
menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat
diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada
waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada
bulan Ramadhan. Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan
dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu
“Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh
jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain,
dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR.
Muslim).
Dalam islam sedekah
memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan
baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki nilai sosial yang
tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala
tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.
B.
Saran
Sedekah tidak akan menghilangkan
harta selama kita di dunia tapi dengan sedekah kita akan mendapatkan pahala
yang paling mulia diakhirat nanti. Maka dari itu perbanyaklah sedekah selagi
kita masih hidup di dunia karena sedekah dapat menyelamatkan kita dari api
neraka diakhirat nanti.
DAFTAR
PUSTAKA
https://riyanto212.blogspot.co.id/2016/09/makalah-sedekah.html
Komentar
Posting Komentar